Sabtu, 09 November 2013

Zuhud (1)


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; hadits Bukhari-Muslim

Allah berfirman: “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (Yunus: 24)

“dan berilah perumpamaan kepada mereka (manusia), kehidupan dunia sebagai air hujan yang Kami turunkan dari langit, Maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh angin. dan adalah Allah, Maha Kuasa atas segala sesuatu. harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (al-Kahfi: 45-46)

“ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan Para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu Lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (al-Hadid: 20)

“dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imraan: 14)

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah.” (Luqman: 33)

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin,” (at-Takaatsur: 1-5)

“dan Tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. dan Sesungguhnya akhirat Itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” (al-Ankabut: 64)

Dari Amr bin ‘Auf al-Anshariy ra. ia berkata: Rasulullah saw. mengutus Abu ‘Ubaidah al-Jarrah ra. ke Bahrain, guna mengambil upeti (pajak). Sekembalinya dari Bahrain, ia membawa harta yang cukup banyak. Para shahabat Anshar mendengar kedatangan Abu ‘Ubaidah. Mereka shalat shubuh bersama-sama Rasulullah saw. ketika selesai shalat Rasulullah saw. menoleh dan para shahabat menatap beliau. Kemudian Rasulullah saw. tersenyum ketika melihat mereka, seraya bersabda: “Aku kira kalian sudah mendengar, bahwa Abu ‘Ubaidah telah datang dari Bahrain dengan membawa harta yang banyak.” Mereka berkata: “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Sambutlah berita gembira itu dan berharaplah semoga Allah memudahkan apa yang kamu inginkan. Demi Allah, tidaklah kemiskinan yang aku khawatirkan atas kamu, tetapi aku khawatir kalau-kalau kekayaan dunia ini dihamparkan, sebagaimana yang pernah dihamparkan atas orang-orang sebelum kalian, lalu akan berlomba-lomba pada kekayaan, sebagaimana mereka dan kemudian kekayaan itu akan membinasakan kalian, sebagaimana mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id al-Khudriy ra. ia berkata: Rasulullah saw. duduk di atas mimbar dan kami duduk di sekitarnya, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya di antara yang aku khawatirkan terhadap kalian sepeninggalanku, adalah terbukanya kemewahan dan keindahan dunia.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id al-Khudriy ra. Ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya dunia ini indah dan mempesonakan, dan sesungguhnya Allah Ta’ala menyerahkannya kepada kalian. Kemudin Allah akan melihat bagaimana kalian berbuat atas dunia ini. Maka berhati-hatilah dalam urusan dunia dan berhati-hatilah juga terhadap wanita.” (HR Muslim)

Dari Anas ra. Ia berkata: Nabi saw. bersabda: “Ya Allah, sebenarnya tidak ada kehidupan yang sesungguhnya kecuali kehidupan akhirat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: “Ada tiga hal yang mengikuti kepergian jenazah, yaitu keluarga, harta dan amalnya. Dua diantaranya akan kembali, hanya satu yang tetap menyertainya. Keluarga dan hartanya akan kembali, sedangkan yang tetap adalah amalnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Anas ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Pada hari kiamat dihadirkan orang yang paling senang sewaktu di dunia. Ia termasuk calon penghuni neraka. kemudian ia dimasukkan sebentar ke dalam neraka, dan ditanya: “Wahai anak Adam, apakah kamu merasakan kesenangan, dan apakah kamu pernah merasakan kenikmatan?” ia menjawab: “Demi Allah tidak ada, wahai Tuhanku.” Lalu didatangkan juga orang yang paling menderita sewaktu hidup di dunia. Ia termasuk penghuni surga, kemudian ia dimasukkan sebentar ke dalam surga dan ditanya: “Wahai anak Adam, apakah kamu merasakan adanya kesedihan, dan apakah kamu pernah merasakan penderitaan?” ia menjawab: “Demi Allah, saya tidak pernah merasakan adanya penderitaan sedikitpun, juga tidak merasakan adanya kesedihan.” (HR Muslim)
(bersambung ke bagian 2)

Zuhud (2)


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; hadits Bukhari-Muslim

Dari al-Mustaurid Syaddad ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Perbandingan antara dunia dengan akhirat, seperti seseorang di antara kalian yang memasukkan jari-jarinya ke dalam lautan, maka perhatikanlah apa yang dapat ia peroleh?” (HR Muslim)

Dari Jabir ra. ia berkata: Rasulullah saw. berjalan-jalan di pasar dikelilingi para shahabat, kemudian beliau melewati bangkai seekor anak kambing yang telinganya kecil dan beliau mengangkat telinganya, seraya bertanya: “Siapakah di antara kalian yang suka membeli bangkai ini dengan harga satu dirham?” mereka menjawab: “Maka semua itu tidak ada yang menyukainya, buat apa bangkai itu?” Beliau bertanya lagi: “Apakah kalian suka apabila bangkai ini diberikan kepada kalian?” Mereka menjawab: “Demi Allah andaikan binatang ini masih hidup, itu pun cacat apalagi ia sudah menjadi bangkai.” Beliau lalu bersabda: “Demi Allah, dunia itu lebih hina dalam pandangan Allah, melebihi hinanya bangkai ini menurut pandangan kalian.” (HR Muslim)

Dari Abu Dzar ra. ia berkata: Saya berjalan bersama-sama Nabi saw. melewati suatu perkampungan di Madinah, sampai di bukit Uhud, beliau bersabda: “Wahai Abu Dzar.” Saya menjawab: “Ya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Sungguh aku tidak suka andaikan aku punya emas sebesar bukit Uhud ini aku miliki sampai tiga hari dan masih tersisa di tempatku satu dinar, kecuali sesuatu yang aku persiapkan untuk membayar hutang. Aku baru senang jika mempunyai emas sebesar bukit Uhud, lalu aku bagi-bagikan kepada sesama hamba Allah, sedangkan yang ini untuk tetangga sebelah kanan, yang itu untuk tetangga sebelah kiri, dan yang lain untuk tetangga di belakang.” Kemudian beliau melanjutkan perjalanan dan bersabda: “Sesungguhnya orang yang hartanya banyak adalah orang yang paling sedikit pahalanya di hari kiamat kecuali orang yang berkata: “Ini untuk tetangga sebelah kanan, yang itu untuk tetangga sebelah kiri, dan yang lain untuk tetangga di belakang.” Tetapi sangat sedikit orang yang demikian itu.” Kemudian beliau berpesan kepada saya: “Di sini sajalah kamu dan jangan pergi kemana-mana sampai aku datang kembali.” Beliau meninggalkan saya dalam gelapnya malam, sehingga tidak terlihat lagi. Tiba-tiba terdengar suara yang sangat keras, sehingga aku khawatir jika ada seseorang yang mengganggu Nabi saw. maka saya berniat untuk mencari suara itu, tetapi saya teringat pesan beliau: “Janganlah kamu pergi sampai aku kembali.” Oleh karena itu saya tidak jadi pergi sampai beliau datang, dan saya berkata: “Wahai Rasulallah, tadi aku dengar suara yang membuat aku khawatir terhadap dirimu.” Kemudian kuceritakan kekhawatiran itu kepada Nabi. Beliau bertanya: “Kamu tadi mendengar suara itu?” Saya menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Itu adalah suara Jibril, ia datang kepadaku dan berkata: “Siapa saja dari umatmu yang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun maka ia masuk surga.” Saya bertanya: “Walaupun ia berbuat zina dan mencuri?” Beliau menjawab: “Walaupun ia berbuat zina dan mencuri.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: “Andaikan aku mempunyai emas sebesar bukit Uhud, aku pasti lebih senang kalau emas itu tidak menginap di tempatku sampai tiga malam dan masih tersisa di tempatku, kecuali sesuatu yang aku persiapkan untuk membayar hutang.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Perhatikanlah orang yang berada di bawahmu dan jangan kamu memperhatikan orang yang berada di atasmu, karena yang demikian itu lebih pantas, agar kamu semua tidak menganggap remeh nikmat Allah yang telah dikaruniakan kepadamu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah pakaian dan celakalah hamba perut. Apabila telah terpenuhi ia merasa senang dan apabila tidak terpenuhi ia merasa tidak senang.” (HR Bukhari)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Sungguh saya melihat tujuh puluh ahli suffah. Tidak seorangpun di antara mereka yang memiliki kain selimut, hanya sarung atau kain panjang yang biasa diikatkan pada leher mereka. Di antara mereka ada yang mempunyai kain sekedar bisa untuk menutupi sampai kedua betisnya, dan ada pula yang sekedar untuk menutup sampai kedua mata kakinya, sehingga ia menarik-narik dengan tangannya, khawatir kalau auratnya terbuka.” (HR Bukhari)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Dunia ini adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR Muslim)

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah saw. memegang kedua bahuku, seraya bersabda: “Kamu berada di dunia ini, bagaikan orang asing atau orang yang merantau.” Ibnu Umar ra. berkata: “Apabila kamu berada di waktu sore, maka jangan menunggu waktu pagi. Dan apabila kamu berada di pagi hari, maka janganlah menunggu waktu sore. Gunakan waktu sehatmu untuk menghadapi waktu sakitmu, dan gunakanlah waktu hidupmu untuk menghadapi matimu.” (HR Bukhari)

Dari Abul Abbas Sahl bin Sa’ad as-Sa’idiy ra. ia berkata: Ada seseorang mendatangi Nabi saw. dan bertanya: “Wahai Rasulallah, tunjukkanlah kepada saya suatu amalan, apabila saya mengerjakannya, maka saya akan dicintai Allah dan dicintai manusia.” Beliau menjawab: “Janganlah kamu rakus terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu dan janganlah kamu rakus terhadap hak orang lain, niscaya orang-orang akan mencintaimu.” (HR Ibnu Majah)

Dari An-Nu’man bin Basyir ra. ia berkata: “Ketika Umar bin al-Khaththab melihat bahwa orang-orang sangat mementingkan urusan dunia, ia berkata: “Sungguh saya melihat Rasulullah saw. kadang-kadang sehari penuh tidak mendapatkan makanan walaupun hanya kurma yang paling buruk untuk mengisi perutnya.” (HR Muslim)

Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Pada waktu Rasulullah saw. wafat, di rumah saya tidak ada sesuatu yang bisa dimakan, kecuali sedikit tepung gandum yang terletak di atas rak, itupun sisa dari yang telah saya makan, sehingga setelah lama saya takar-takar, maka habislah tepung itu.” (HR Bukhari dan Muslim)
(bersambung ke bagian 3)

Zuhud (3)


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; hadits Bukhari-Muslim

Dari Amr bin al-Harits, saudara Juwairiyah binti al-Harits (Ummul Mukminin) ra. ia berkata: “Ketika Rasulullah saw. wafat, beliau tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki maupun budak perempuan dan tidak pula meninggalkan apapun, kecuali keledai putih yang biasa beliau kendarai, serta pedang dan sebidang tanah yang disedekahkan untuk ibnu sabil.” (HR Bukhari)

Dari Khabbab bin al-Aratt ra. ia berkata: Kami hijrah bersama Rasulullah saw. hanya mengharap ridla Allah Ta’ala, maka pahala kami tetap terjamin oleh-Nya. Tetapi banyak di antara kami yang meninggal dunia sebelum menikmati hasil perjuangannya sedikitpun, di antaranya Mush’ab bin ‘Umair ra. yang terbunuh pada perang Uhud. Ia hanya meninggalkan sebuah kain wol yang sangat kasar. Apabila kami menutup kepalanya dengan kain itu, maka terbukalah kedua kakinya. Dan apabila kami menutup kedua kakinya, maka terbukalah kepalanya. Kemudian Rasulullah saw. menyuruh kami untuk menutup kepala dan kakinya ditutup dengan rumput. Dan di antara kami ada yang sempat memetik hasil perjuangannya dan ia dapat menikmatinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya dunia ini terkutuk. Apapun yang ada di dalamnya terkutuk, kecuali mengingat Allah Ta’ala (dzikir) dan yang semisalnya, serta orang alim dan orang yang mempelajari.” (HR Tirmidzi)

Dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menumpuk-numpuk harta, karena akan mengakibatkan kalian sangat mencintai dunia.” (HR Tirmidzi)

Dari Abdullah bin Amr al-‘Ash ra. ia berkata: “Pada waktu Rasulullah saw. berjalan-jalan dan melewati kami, dan kami sedang memperbaiki rumah, kemudian beliau bertanya: “Apakah yang sedang kamu kerjakan?” Kami menjawab: “Kami sedang memperbaiki rumah yang hampir roboh ini.” Beliau bersabda: “Saya kira ajal kita akan lebih cepat dari itu.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Dari Ka’ab bin ‘Iyadh ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya masing-masing umat itu mempunyai cobaan, dan cobaan umatku adalah harta kekayaan.” (HR Tirmidzi)

Dari Abu Amr (Abu Abdullah, atau Abu Laila Utsman bin Affan) ra. ia berkata: Nabi saw. bersabda: “Anak Adam tidak mempunyai hak kecuali sebagai berikut: rumah untuk tempat tinggal, pakaian untuk menutup auratnya, serta roti kering dan air.” (HR Tirmidzi)

Dari Abdullah bin asy-Syikhkhir ra. ia berkata: Saya mendatangi Rasulullah saw. sedangkan beliau sedang membaca: alHaakumut takaatsur. Kemudian beliau bersabda: “Anak Adam itu akan berkata: ‘Ini adalah harta bendaku, ini adalah harta bendaku.’ Wahai anak Adam, tidak ada harta kekayaan yang kamu miliki, kecuali apa yang kamu makan kemudian habis, atau apa yang kamu pakai kemudian rusak, atau apa yang kamu sedekahkan kemudian menjadi simpanan bagimu.” (HR Muslim)

Dari Abdullah bin Mughaffal ra. ia berkata: Ada seseorang berkata kepada Nabi saw.: “Wahai Rasulullah, demi Allah saya mencintai engkau.” Beliau bersabda: “Pikirkan benar-benar apa yang kamu katakan itu.” Ia berkata: “Demi Allah, sungguh saya mencintai engkau.” Ia mengulanginya tiga kali. Kemudian beliau bersabda: “Apabila kamu mencintaiku, bersiap-siaplah menghadapi kemiskinan dengan mengencangkan pinggang. Sesungguhnya kemiskinan itu lebih cepat datangnya, bagi orang yang mencintaiku melebihi cepatnya banjir yang mengalir ke jurang.” (HR Tirmidzi)

Dari Ka’ab bin Malik ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Rakusnya seseorang atas harta dan kedudukan terhadap agamanya, lebih berbahaya daripada rakusnya dua serigala lapar yang dilepas di padang gembala.” (HR Turmudzi)

Dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkata: Rasulullah saw. tidur di atas tikar. Ketika beliau bangun, tampak bekas tikar itu di pinggangnya. Kemudian kami mengajukan usul: “Wahai Rasulallah, bagaimana jika kami ambilkan kasur untukmu?” Beliau bersabda: “Apalah artinya dunia ini buat diriku. Sedangkan aku di dunia ini bagaikan orang yang bepergian dan berteduh di bawah pohon, kemudian pergi dan meninggalkannya.” (HR Tirmidzi)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Orang-orang miskin akan masuk surga lima ratus tahun lebih dahulu daripada orang-orang kaya.” (HR Tirmidzi)

Dari Ibnu ‘Abbas dan Imran bin Hushain ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Aku menengok ke surga dan aku melihat, penghuninya kebanyakan orang miskin, kemudian aku menengok ke neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah perempuan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Usamah bin Zaid ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Aku berdiri di pintu surga, dan orang yang memasukinya kebanyakan orang-orang miskin. Sedangkan orang-orang kaya masih ditahan, hanya saja mereka yang termasuk penghuni neraka, telah diperintahkan untuk masuk neraka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Kalimat paling benar yang diucapkan oleh penyair, adalah kalimat (yang diucapkan) Labid, yang berbunyi: “Alaa kullu syai-in maa khalallaaHa baathilun [ingatlah, apa saja yang selain Allah adalah binasa].” (HR Bukhari dan Muslim).

Kamis, 07 November 2013

Jiwa Seorang Muslim Terpelihara


Hadits Arbain ke 14; DR.Musthafa Dieb Al-Bugha Muhyidin Mistu

Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah Rasul-Nya, kecuali karena satu dari tiga hal berikut: Tsayyib [orang yang sudah menikah/janda/duda] yang berzina, membunuh orang, dan meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah.” (HR Bukhari dan Muslim)

URGENSI HADITS

Hadits ini merupakan penjelasan tentang orang Islam yang sangat berharga. Juga merupakan dasar ketetapan hukum dalam menjaga kehidupan seorang musim. Selama ia berlaku baik dan tidak membahayakan keutuhan dan kenyamanan masyarakat. Namun jika seseorang sudah menjadi ancaman bagi keutuhan dan kenyamanan masyarakatnya, maka ia harus disingkirkan, agar masyarakat muslim hidup damai dan sejahtera.
Ibnu Hajar al-Haitamy berkata: “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat penting karena berkaitan dengan permasalahan yang penting, yaitu nyawa manusia. Kapan saatnya manusia boleh dibunuh.”

FIQHUL HADITS (KANDUNGAN HADITS)

1. Terpeliharanya jiwa seorang muslim
Barangsiapa yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mengaku keberadaan Allah swt, mengesakan-Nya, membenarkan kenabian Muhammad saw. mengakui risalah yang dibawanya, maka jiwanya terpelihara. Siapapun tidak dibenarkan membunuhnya. Jaminan ini berlaku bagi seorang muslim. Kecuali jika ia melakukan satu dari tiga hal berikut:
- Membunuh orang lain dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat
- Berzina, bagi orang yang telah menikah
- Murtad

2. Rajam
Para ulama sepakat bahwa hukuman orang yang berbuat zina dan sudah pernah menikah adalah dirajam hingga meninggal. Karena ia telah merusak kehormatan orang lain, padahal Allah swt. telah memberikan nikmat “kesenangan” biologis secara halal, tetapi ia memilih yang keji dan meinggalkan yang baik. Dengan melakukan zina, ia telah melakukan kejahatan terhadap sisi kemanusiaan, karena perbuatan tersebut bisa merusak silsilah keturunan. Puncaknya ia telah melanggar larangan Allah swt. dalam firman-Nya yang artinya: “Dan janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan munkar.” (al-Isra’: 32)

Yang menjadi ketetapan hukum rajam adalah sabda dan praktik yang pernah diterapkan oleh Nabi saw. Beliau telah merajam Ma’idz, dan memerintahkan untuk wanita Ghomidiyah. Hadits lain juga menyebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Wahai Unais, pergilah menemui istri si fulan. Jika ia mengakui perbuatannya, maka rajamlah.” Unais pun pergi menemui perempuan itu. Setelah perempuan tersebut mengakui perbuatannya, Rasulullah saw. memerintahkan agar ia diarajam.”

Hukum rajam pernah ada dalam al-Qur’an, namun dihapus [dinasakh], yaitu: “Asyaikh wan syaikhah idzaa zana farjumuHaa albattah nakalan minallaaHi wallaaHu ‘aziizum hakiim. (“Laki-laki yang telah menikah dan wanita yang telah menikah, jika melakukan perbuatan zina maka rajamlah keduanya, sebagai hukuman dari Allah, sedangkan Allah Maha perkasa lagi Mahabijaksana.”)

Mengacu pada ayat, “Hai Ahli Kitab sesungguhnya telah datang kepadamu rasul kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi al-Qur’an yang kamu sembunyikan, dan banyak pula yang dibiarkannya.” (al-Maidah: 15), Ibnu ‘Abbas mengambil kesimpulan, “Barangsiapa yang mengingkari hukum rajam, maka ia telah mengingkari al-Qur’an, dengan tanpa disadari.” Lalu ia membaca ayat di atas dan berkata: “Hukum rajam adalah termasuk yang mereka [ahli kitab] sembunyikan.” (Dikeluarkan oleh an-Nasa’i dan al-Hakim)

3. Qishash
Ijma’ ulama menyepakati siapapun yang membunuh seorang muslim dengan sengaja maka ia harus dijatuhi hukum qishash, hukum bunuh. Allah berfirman: “Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasannya nyawa dibalas dengan nyawa.” (al-Maidah: 45)
Dengan hukum qishash, diharapkan manusia akan merasakan hidup yang aman. Allah berfirman yang artinya: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (al-Baqarah: 179)

Lebih lanjut jika Mukallaf [orang yang sudah terbebani kewajiban] bagi laki-laki maupun perempuan membunuh seseorang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah, maka ia dijatuhi hukuman mati. Sebagaimana yang tertulis dalam surat Rasulullah saw. kepada ‘Amr bin Hazm. “Laki-laki dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang budak wanita.”
Dalam sebuah riwayat yang shahih juga disebutkan bahwa Nabi saw. menjatuhkan hukuman mati kepada seorang laki-laki Yahudi karena membunuh seorang budak wanita. Pelaksanaan hukuman qishash tidak bisa ditawar. Kecuali jika para wali dari orang yang terbunuh memaafkan pembunuhnya.

Para ulama juga sepakat terhadap wajibnya qishahs, jika pembunuh dan yang dibunuh sama-sama kafir. Namun mereka berbeda pendapat jika yang dibunuh kafir ghairu harby [yang tidak boleh diperangi], seperti kafir dzimmy dan musta’min sedang yang membunuh adalah muslim.

Madzab Hanafi berpendapat bahwa ia wajib dijatuhi hukuman qishash. Sebagai realisasi dari keumuman ayat “Jiwa dibalas dengan jiwa” juga keumuman sabda Rasulullah saw., “Jiwa dibalas dengan jiwa.”

Sedangkan madzab-madzab lain berpendapat bahwa seorang muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir. Dalam memperkuat pendapatnya ini mereka menggunakan dalil hadits Nabi saw.: “Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman mati, karena membunuh orang kafir.” (HR Bukhari).
Mereka menganggap bahwa hadits ini merupakan pengkhususan dari ayat dan hadits yang bersifat umum di atas. Dalam pelaksanaan qishash, jumhur ulama sepakat bahwa orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya, ini sebagaimana yang dilaskanakan oleh Umar bin Khaththab ra.

4. Hukuman bagi orang yang murtad
Para ulama sepakat, jika ada seorang laki-laki yang murtad, lalu bersikukuh dengan kekafirannya dan tidak mau kembali masuk Islam, maka ia dijatuhi hukuman mati. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, “Dan keluar dari agamanya.” Dalam hadits laiin, Ibnu ‘Abbas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah.” (HR Bukhari dan ashhab sunan [para pemilih sunan]).
Namun para ulama berbeda pendapat seputar wanita yang murtad. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang murtad tetap dijatuhi hukuman mati, seperti laki-laki. Karena hadits yang menyatakan hukuman bagi orang yang murtad bersifat umum
Sedangkan madzab Hanafi berpendapat bahwa ia tidak dibunuh. Cukup dipenjarakan, hingga ia kembali masuk Islam atau mati di dalam penjara. Mereka menggunakan dalil hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah saw. melarang membunuh wanita dalam peperangan. Larangan ini bersifat umum, tidak ada perbedaan antara orang kafir semenjak awal dengan orang kafir karena murtad.

5. Meninggalkan shalat
Para ulama sepakat, bahwa orang yang meninggalkan shalat, karena ingkar, maka ia telah murtad dan dijatuhi hukuman mati. Adapun jika ia meninggalkan karena malas dan masih mengakui bahwa shalat hukumnya wajib, maka para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang seperti ini harus diminta untuk taubat. Jika tidak mau bertaubat, maka ia dijatuhi hukuman mati sebagai “hukuman pelanggaran” dan bukan karena “hukuman murtad”.

Imam Ahmad dan sebagian pengikut madzab Maliki berpendapat, bahwa orang seperti ini dijatuhi hukuman mati, karena telah kafir. Sedangkan madzab Hanafi berpendapat bahwa ia dipenjara hingga ia mau shalat atau mati di dalam penjara. Selama menjalani hukuman kurungan, ia juga dihukum cambuk atau sejenisnya

Allah swt. berfirman yang artinya: “Dan tegakkanlah shalat dan janganlah kalian menjadi bagian dari orang-orang musyrik.” (ar-Ruum: 31). Dalam firman-Nya yang lain, “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta mau menunaikan zakat, maka mereka adalah saudaramu seagama.” (at-Taubah: 11)

Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Pemisah seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Imam Ahmad dan Muslim).
Dalam sabdanya yang lain, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kufur.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

6. Siapakah yang melaksanakan hukuman qishash dan hukuman yang lain?
Yaitu dilakukan oleh wali orang yang dibunuh, dengan perintah hakim. Demikian halnya orang yang murtad dan pezina muhshan.
Jika ada wali yang melaksanakan hukuman, tanpa perintah dari hakim, maka wali akan mendapat ta’zir [hukuman ringan] karena telah melangkahi wewenang hakim.

7. Masalah agama, yang dapat dibat patokan adalah apa yang disepakati oleh jamaah Muslimah, mayoritas masyarakat muslim.

8. Dorongan untuk komitmen terhadap sebuah komunitas muslim.

9. Menghindari tiga kejahatan di atas dan peringatan agar jangan terperosok ke dalamnya.

10. Pendidikan terhadap masyarakat muslim agar senantiasa takut kepada Allah swt. baik dalam kesendirian maupun ketika dalam keramaian.

11. Ketetapan “hukuman-hukuman” dalam Islam bertujuan untuk menjaga dan melindungi keutuhan dan kedamaian masyarakat.

12. Menurut madzab Hanafi, Qishash harus dilaksanakan dengan pedang. Menurut madzab Syafi’i, qishash dilaksanakan sama persis ketika pembunuhan yang dilakukan. Namun bagi wali yang melaksanakan qishash boleh melaksanakan dengan pedang.

Senin, 04 November 2013

Haram Mengutuk Orang atau Binatang


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; hadits

Dari Abu Zaid bin Tsabit bin Adl-Dlahhak al-Anshariy ra. yang termasuk shahabat pengikut Bai’atur Ridwan, berkata: Rasulullah saw. bersaabda: “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam sedangkan ia sengaja berdusta, maka ia seperti apa yang diucapkannya. Barangsiapa membunuh dirinya sendiri, maka nanti pada hari kiamat ia akan disiksa. Seseorang tidak berkewajiban untuk menunaikan nadzar dalam apa yang tidak dimilikinya. Dan untuk mengutuk ornag Mukmin, sama seperti membunuhnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Tidak patut bagi orang-orang jujur, menjadi pengutuk.” (HR Muslim)

Dari Abu Darda’ ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Orang-orang yang suka mengutuk tidak bisa menjadi penolong (pemberi syafaat) dan tidak bisa menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR Muslim)

Dari Samurah bin Jundub ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian mengutuk dengan kutukan Allah, murka Allah, atau api neraka.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi)

Dari Ibnu Mas’ud ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Orang Mukmin bukanlah orang yang suka menghina, suka mengutuk, suka melakukan perbuatan keji dan mengatakan perkataan yang kotor.” (HR Turmudzi)

Dari Abu Darda’ ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya apabila ada seseorang mengutuk sesuatu, maka kutukan itu naik ke langit tetapi pintu-pintu itu ditutup tidak mau menerima kutukan itu, kemudian kutukan itu turun ke bumi tetapi pintu-pintu bumi tidak mau menerima kutukan tersebut. Kemudian kutukan itu tidak mendapat tempat, maka ia mencari orang yang dikutuknya. Apabila orang itu pantas mendapat kutukan, maka ia menimpa orang itu, tetapi apabila orang itu tidak pantas mendapat kutukan, maka ia kembali kepada orang yang mengucapkan kutukan itu.” (HR Abu Dawud)

Dari Imran bin Hushain ra. ia berkata: Ketika Rasulullah saw. sedang berada dalam perjalanan, ada seorang perempuan dari golongan Anshar yang merasa jemu di atas punggung unta, lalu ia mengutuki unta itu. Mendengar kutukan perempuan itu, Rasulullah saw. bersabda: “Kalian ambillah apa yang ada padanya dan tinggalkanlah dia, karena ia dikutuk.” Imran berkata: “Seakan-akan aku melihatnya sekarang, ia (perempuan itu) berjalan di antara manusia, tanpa seorang pun memperhatikannya.” (HR Muslim)

Dari Abu Barzah Nadilah Ibnu Ubaid al-Aslamiy ra. ia berkata: Seorang perempuan muda di atas unta yang dimuati sebagian perbekalan rombongan. Tiba-tiba ia melihat Nabi saw., tetapi gunung menyulitkan mereka. Perempuan itu menghardik: “Husy! Mudah-mudahan Allah melaknati unta ini.” Nabi saw. bersabda: “Jangalah unta yang mendapat laknat menyertai kami.” (HR Muslim)

Rabu, 30 Oktober 2013

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Hasyr (1)


Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Hasyr (Pengusiran)
Surah Madaniyyah; surah ke 59: 24 ayat

Sa’id bin Manshur menuturkan dari Sa’id bin Jubair, ia berkata: Pernah kukatakan kepada Ibnu ‘Abbas [tentang] surah al-Hasyr, maka ia mengatakan: “Surah tersebut diturunkan berkenaan dengan Bani an-Nadlir.” Demikian pula menurut riwayat al-Bukhari dan Muslim.

bismillaaHir rahmaanir rahiim
(“Dengan menyebut Nama Allah Yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang.”)
“1. telah bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan bumi; dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 2. Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. 3. dan jika tidaklah karena Allah telah menetapkan pengusiran terhadap mereka, benar-benar Allah mengazab mereka di dunia. dan bagi mereka di akhirat azab neraka. 4. yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. 5. apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, Maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.”)

Allah memberitahukan bahwa semua yang ada di langit dan di bumi itu senantiasa bertasbih, memuji, mensucikan, mengerjakan shalat untu-Nya dan mengesakan-Nya. dan firman-Nya: wa Huwal ‘aziiz (“Dan Dialah yang Mahaperkasa.”) maksudnya yang dapat mencegah segala sesuatu: alhakiim (“Lagi Mahabijaksana”) yakni dalam ketetapan dan syariat-Nya.

Firman-Nya: Huwal ladzii akhrajal ladziina kafaruu min aHlil kitaabi (“Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab”) yakni orang-orang Yahudi Bani an-Nadhir. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Mujahid, az-Zuhri, dan beberapa ulama lainnya. Setelah tiba di Madinah, Rasulullah saw. mengadakan perjanjian dan kesepakatan untuk tidak memerangi mereka dan mereka pun tidak memeranginya. Namun mereka melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan mereka yang tidak mungkin mereka tolak dan menurunkan kepada mereka ketetapan-Nya yang tidak mungkin mereka hindari, dengan diusirnya mereka dan dikeluarkan oleh Rasulullah saw. dari benteng-benteng mereka yang sangat kuat, tanpa diperkirakan oleh kaum Muslimin dan mereka sendiri merasa yakin bahwa hal itu tidak berguna sama sekali bagi mereka. Dan datanglah dari Allah swt. yang tidak pernah mereka sangka, bahkan tidak pernah terbersit dalam diri mereka.

Rasulullah saw. mengusir dan menyuruh mereka hengkang dari kota Madinah. Di antara mereka terdapat satu kelompok yang pergi ke Adzri’at, daerah dataran tinggi Syam, tanah tempat dihimpunnya umat manusia, dan di antara mereka ada juga yang pergi ke Khaibar. Mereka pun diusir dari Madinah dan hanya berhak atas apa yang dibawa oleh unta-unta mereka. Maka mereka merusak semua yang ada di rumah-rumah mereka yang tidak mungkin mereka bawa.

Oleh karena itu Allah berfirman: yukhribuuna buyuutaHum bi aidiiHim wa aidil mu’miniina fa’tabiruu yaa ulil abshaar (“Mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka ambillah [kejadian itu] untuk menjadikan pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”) maksudnya fikirkanlah dan perhatikanlah akibat yang diterima oleh orang-orang yang menentang perintah Allah dan Rasul-Nya serta mendustakan kitab-Nya. Bagaimana mungkin mereka akan terlepas dari siksa-Nya yang menghinakan mereka di dunia dan disertai dengan adzab pedih yang telah disediakan bagi mereka di akhirat.

Jadi firman Allah: Huwal ladzii akhrajal ladziina kafaruu min aHlil kitaabi (“Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab”) maksudnya adalah bani an-Nadhir: min diyaariHim li awwalil hasyr (“Dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama.”) Ibnu Abi Hatim menuturkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: “Barangsiapa yang ragu bahwa tanah Mahsyar itu berada di sini, yaitu di Syam [Syria], maka hendaklah ia membaca ayat ini: Huwal ladzii akhrajal ladziina kafaruu min aHlil kitaabi min diyaariHim li awwalil hasyr (“Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab. Dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama.”)

Firman-Nya lebih lanjut: maa dhanantum ay yakhrujuu (“Kamu tidak menyangka bahwa mereka akan keluar.”) yakni pada masa pengepungan dan blokade terhadap mereka yang berlangsung selama 6 hari, sedang benteng-benteng mereka itu sangat kokoh. Oleh karena itu Allah berfirman: wa dhannuu annaHum maa ni’atuHum hushuunuHum minallaaHi fa ataaHumullaaHu min haitsu laa yahtasibuu (“dan mereka pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari [siksaan] Allah, maka Allah mendatangkan kepada mereka [hukuman] dari arah yang mereka tidak sangka-sangka.”) maksudnya, keputusan Allah datang kepada mereka tanpa mereka perhitungkan sebelumnya.

Firman Allah: wa qadzafa fii quluubiHimur ru’b (“dan Allah mencampakkan ketakutan di dalam hati mereka.”) maksudnya kekhawatiran, kegelisahan, dan kecemasan. Bagaimana hal itu tidak terjadi pada mereka, sedang mereka telah dikepung oleh Nabi Muhammad saw. yang diberi kemenangan karena rasa takut yang luar biasa [tertanam pada diri musuhnya] selam satu bulan.

Bersambung ke bagian 2

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Hasyr (2)


Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Hasyr (Pengusiran)
Surah Madaniyyah; surah ke 59: 24 ayat

Firman Allah: yukhrijuuna buyuutaHum bi aidiiHim wa aidil mu’miniina (“Mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman.”) penafsiran ayat ini telah dikemukakan sebelumnya oleh Ibnu Ishaq, yaitu mereka mencopot semua benda-benda yang mereka anggap bagus dari atap-atap dan pintu-pintu rumah mereka, kemudian mereka membawanya di atas punggung unta-unta mereka.
Fa’tabiruu yaa ulil abshaar (“Maka ambillah [kejadian itu] untuk menjadi pelajaran hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”)

Firman Allah: walau laa ang kataballaaHu ‘alaiHimul jalaa-a la’adzdzabaHum fid dun-yaa (“Dan jikalau tidaklah karena Allah telah menetapkan pengusiran terhadap mereka benar-benar Allah akan mengadzab mereka di dunia.”) maksudnya, seandainya Allah tidak menetapkan pengusiran mereka dari negeri dan harta benda mereka, pasti bagi mereka siksaan lain di sisi Allah, berupa pembunuhan, penawanan, dan lain-lain. Demikian yang dikemukakan oleh az-Zuhri dari ‘Urwah, as-Suddi, dan Ibnu Zaid; karena Allah telah menetapkan bagi mereka bahwa Dia akan mengadzab mereka di dunia, selain siksaan yang telah disediakan bagi mereka di akhirat kelak, berupa siksaan yang sangat pedih di dalam neraka jahanam.
Qatadah mengatakan: “Kata aljalaa’ berarti pengusiran orang dari suatu negeri ke negeri lain.”

Firman Allah: wa laHum fil aakhirati ‘adzaabun naar (“Dan bagi mereka di akhirat adzab neraka”) yakni suatu keputusan yang sudah pasti dan tidak dapat diganggu gugat”)

Firman-Nya: dzaalika bi annaHum syaaqqullaaaHa wa rasuulaHu (“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.”) maksudnya, Allah Ta’ala melakukan hal tersebut kepada mereka dan menguasakan Rasul-Nya dan juga orang mukmin atas mereka, karena mereka menentang Allah dan Rasul-Nya, serta mendustakan apa yang telah diturunkan-Nya kepada para Rasul-Nya yang terdahulu mengenai kabar gembira tentang kedatangan Muhammad saw. padahal mereka mengetahui beritu itu secara persis, sebagaimana mereka mengetahui benar anak-anak mereka.
Wa may yusaaqqillaaHa fa innallaaHa syadiidul ‘iqaab (“Barangsiapa yang menentang Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Dan firman-Nya: maa qatha’tum mil liinatin au taraktumuuHaa qaa-imatan ‘alaa ushuuliHaa fabi-idznillaaHi waliyukhziyal faasiqiin (“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma [milik orang-orang kafir] atau yang kamu biarkan [tumbuh] berdiri di atas pokoknya, maka [semua itu] dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.”) al-liin adalah satu macam kurma yang bagus. Abu ‘Ubaidah berkata: “Yaitu jenis kurma yang berbeda dari kurma ‘ajwah dan burni.” Banyak ahli tafsir yang mengatakan: “Kata al-liinah berarti aneka macam kurma selain ‘ajwah.”

Mengenai firman Allah: maa qatha’tum mil liinatin au taraktumuuHaa qaa-imatan ‘alaa ushuuliHaa fabi-idznillaaHi waliyukhziyal faasiqiin (“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma [milik orang-orang kafir] atau yang kamu biarkan [tumbuh] berdiri di atas pokoknya, maka [semua itu] dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.”) Imam an-Nasa-i meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Mereka diperintahkan untuk turun dari benteng-benteng mereka dan menebang pohon-pohon kurma mereka. Sehingga terbersit kekhawatiran dalam hati mereka, lalu kaum muslimin berkata: ‘Kita telah menebang sebagian dan kita biarkan sebagian lainnya. Karena itu, kita tanyakan kepada Rasulullah saw. apakah kita akan mendapat pahala dari penebangan ini, dan apakah kita akan berdosa bila kita membiarkannya?’” kemudian Allah menurunkan firman-Nya: maa qatha’tum mil liinatin (“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma.”)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah saw. pernah menebangi dan membakar pohon kurma bani Nadhir. Dalam hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab ash-Shahihain, dari riwayat Musa bin ‘Uqbah. Dan lafadz Imam al-Bukhari dari Ibnu ‘Umar, ia bercerita: Bani an-Nadhir dan bani Quraidhah telah menyerang Nabi saw., maka beliau mengusir bani Nadhir dan membiarkan bani Quraidhah tetap tinggal di tempat. Tetapi kemudian bani Quraidhah melancarkan peperangan, lalu beliau membunuh kaum laki-laki dari mereka, menawan dan membagikan kaum wanita, anak-anak, dan harta benda mereka kepada kaum muslimin. Kecuali sebagian dari mereka menyusul Nabi saw. lalu beliau memberikan perlindungan kepada mereka dan merekapun menyatakan masuk Islam. Beliau telah mengusir orang-orang Yahudi Madinah seluruhnya, yaitu bani Qainuqa’, mereka adalah sanak famili ‘Abdullah bin Salam; Yahudi bani Haritsah dan semua Yahudi yang ada di Madinah.”

Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Qurtaibah, dari al-Laits bin Sa’ad, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah saw. pernah membakar dan menebangi pohon-pohon kurma Bani an-Nadhir, yaitu di Buwairah. Maka Allah swt. dalam peristiwa itu menurunkan ayat: maa qatha’tum mil liinatin au taraktumuuHaa qaa-imatan ‘alaa ushuuliHaa fabi-idznillaaHi waliyukhziyal faasiqiin (“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma [milik orang-orang kafir] atau yang kamu biarkan [tumbuh] berdiri di atas pokoknya, maka [semua itu] dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.”)

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Juwairiyah bin Asma’, dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah saw. pernah membakar dan menebangi pohon-pohon kurma Bani an-Nadhir, yaitu di Buwairah. Dan mengenai hal tersebut, Hasan bin Tsabit mengungkapkan kepada Juwairiyah:
“Adalah penghinaan terhadap tokoh Bani Lu-ay,
Kebakaran yang menyala-nyala di Buwairah.”
Maka Abu Sufyan bin al-Harits menjawab:
“Semoga Allah melestarikan kebaikannya,
Dan semoga api membakar sekelilingnya.
Kamu akan tahu, siapakah di antara kami yang terputus
Darinya [Buwairah],
Dan kalian juga akan tahu, di bumi kami manakah
Yang menyengsarakan?”

Demikianlah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Dalam masalah ini, Ibnu Ishaq telah menyebutkan sya’ir yang cukup banyak, yang di dalamnya terdapat etika, nasehat, hikmah, dan pelajaran yang berkenaan dengan kisah tersebut.

Ibnu Ishaq mengatkan: “Peristiwa bani an-Nadhir terjadi setelah peristiwa Uhud dan Sumur Ma’munah.” Dan Imam al-Bukhari menceritakan dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, bahwa ia mengatakan: “Peristiwa Bani an-Nadhir terjadi enam bulan setelah perang Badar.”

Bersambung ke bagian 3