Ketahuilah, bahwasannya dusta itu pada dasarnya adalah diharamkan, tetapi dalam beberapa hal diperbolehkan. Perkataan merupakan sarana untuk menyampaikan maksud. Apabila maksud tujuannya itu baik dan dapat dicapai dengan tanpa berdusta, maka menyampaikan dengan berdusta adalah itu haram hukumnya. Tetapi apabila tidak bisa disampaikan kecuali harus berdusta, maka berdusta dalam hal ini diperbolehkan. Bahkan dalam hal ini ada dusta yang diwajibkan, misalnya ada orang Islam yang bersembunyi dari orang yang menganiayanya dimana ia akan membunuhnya atau akan merampas hartanya, maka bagi orang yang ditanya tentang orang Islam tersebut maka ia wajib berdusta (misalnya dengan mengatakan tidak tahu walaupun sebenarnya ia mengetahuinya). Begitu pula apabila seseorang dititipi sesuatu kemudian ada orang yang bermaksud merampoknya, maka ia wajib berdusta. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Kultsum ra. bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah dinamakan berbohong, orang-orang yang mendamaikan sengketa di antara manusia. Ia menyampaikan kebaikan dan mengucapkan perkataan yang mendatangkan kebaikan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, bahwasannya Ummu Kultsum berkata: “Saya tidak pernah mendengar Rasulullah saw. memberikan kemurahan dalam masalah ucapan manusia (kaum Muslimin), kecuali dalam tiga hal, dalam keadaan perang, mendamaikan sengketa manusia, serta omongan lelaki kepada istrinya, dan omongan perempuan kepada suaminya.”
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, bahwasannya Ummu Kultsum berkata: “Saya tidak pernah mendengar Rasulullah saw. memberikan kemurahan dalam masalah ucapan manusia (kaum Muslimin), kecuali dalam tiga hal, dalam keadaan perang, mendamaikan sengketa manusia, serta omongan lelaki kepada istrinya, dan omongan perempuan kepada suaminya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar