Kamis, 17 Oktober 2013

Haram Bernasab Bukan Kepada Ayahnya

Dari Sa’id bin Abu Waqqash ra. bahwasannya Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa menasabkan diri (membangsakan) kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa itu (orang yang dibangsakan) bukanlah ayahnya, maka surga baginya adalah haram.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian, karena barangsiapa membenci ayahnya berarti ia kufur.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Yazid bin Syarik bin Thariq berkata: Saya pernah melihat Ali ra. sedang berkhutbah di atas mimbar, dan saya mendengar ia berkata: “Tidak, demi Allah, kita tidak mempunyai kitab yang kita baca selain kitab Allah dan apa yang terdapat di dalam lembaran ini.” Lalu Ali membuka lembaran itu, ternyata di dalamnya terdapat gigi-gigi unta dan beberapa masalah pengobatan. Di dalamnya terdapat pula sabda Rasulullah saw.: “Madinah adalah tanah haram di antara gunung ‘Aer sampai gunung Tsaur. Barangsiapa membuat hal-hal baru (membuat bid’ah dalam masalah agama) di Madinah atau berlindung sambil membuat bid’ah, maka ia menerima laknat Allah, malaikat dan laknat manusia seluruhnya. Allah tidak menerima tobat dan tebusan darinya kelak pada hari kiamat. Kesepakatan kaum Muslimin adalah satu, yang harus dilaksanakan oleh orang yang paling rendah sekalipun di antara mereka. Oleh karena itu barangsiapa mengkhianati kesepakatan (perjanjian) seorang Muslim, maka ia menerima laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya. Allah tidak menerima tobat dan tebusan darinya kelak pada hari kiamat. Barangsiapa bernasab (membangsakan) diri kepada selain ayahnya atau membangsakan kepada selain tuan (yang memerdekakannya) maka ia mendapat laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya. Allah tidak menerima tobat dan tebusan darinya kelak pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Dzarr ra. bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Seseorang yang bernasab (membangsakan) diri kepada selain ayahnya, padahal ia mengetahui hal itu, tidak lain artinya kecuali ia telah kafir. Dan barangsiapa mengaku apa yang tidak ada padanya maka ia bukanlah termasuk golongan kami dan hendaklah ia menempatkan diri di neraka. barangsiapa menuduh seseorang sebagai kafir atau berkata: Hai musuh Allah; padahal tidaklah demikian, maka ucapan itu pasti kembali kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar