Dari Anas ra. ia berkata: “Rasulullah saw. melarang orang kota menjual barang orang desa yang baru datang sebelum sampai ke pasar, walaupun orang itu saudara kandungnya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menjemput barang-barang dagangan sebelum diturunkan ke pasar.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menjemput kafilah pedagang (lalu membeli barang dagangannya sebelum tahu harga pasaran) dan janganlah orang kota menjual barang-barang orang desa.” Kemudian Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apakah yang dimaksud orang kota tidak boleh menjual barang orang desa?” Ibnu Abbas menjawab: “Tidak ada makelar dalam jual-beli itu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. melarang orang kota menjual barang orang desa dan janganlah merangsang pembeli untuk menjerumuskan orang lain, janganlah menjual untuk merusak jualan orang lain, janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya, dan janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudarinya (sesama muslimat), dengan maksud agar dia dapat menumpahkan yang ada dalam bejana (ini adalah kiasan dalam suatu perkawinan, maksudnya dengan hasutannya ia bertujuan menggantikan kedudukan saudarinya tersebut).
Dalam riwayat lain dikatakan: “Rasulullah saw. melarang menyongsong (kafilah pedagang, lalu membeli barang dagangan sebelum mengetahui harga pasaran), melarang pendatang menjualkan barang dagangan orang kampung, melarang perempuan yang memberi syarat (pada waktu akan kawin) diceraikan saudarinya (sesama muslimat, yakni istri calon suaminya), melarang seseorang atas penawaran saudarinya. Rasulullah saw. juga melarang tipuan (menawar lebih tinggi, tetapi tidak bermaksud membeli, melainkan menjerumuskan calon pembeli) dan melarang tashriyah (tidak memerah susu hewan, agar susu itu terkumpul sehingga orang mengira susu hewan itu banyak dan bertambah minat pembeli terhadap hewan ternak itu).” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan: “Rasulullah saw. melarang menyongsong (kafilah pedagang, lalu membeli barang dagangan sebelum mengetahui harga pasaran), melarang pendatang menjualkan barang dagangan orang kampung, melarang perempuan yang memberi syarat (pada waktu akan kawin) diceraikan saudarinya (sesama muslimat, yakni istri calon suaminya), melarang seseorang atas penawaran saudarinya. Rasulullah saw. juga melarang tipuan (menawar lebih tinggi, tetapi tidak bermaksud membeli, melainkan menjerumuskan calon pembeli) dan melarang tashriyah (tidak memerah susu hewan, agar susu itu terkumpul sehingga orang mengira susu hewan itu banyak dan bertambah minat pembeli terhadap hewan ternak itu).” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang di antara kalian menjual atas penjualan orang lain, janganlah pula meminang atas pinangan saudaranya (sesama muslim), kecuali jika saudaranya itu telah memberi izin kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Uqbah bin Amir ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Orang Mukmin itu adalah saudara orang Mukmin yang lain, karena itu tidak halal bagi seorang Mukmin menjual atas jualan saudaranya, dan tidak halal pula meminang atas pinangan saudaranya, sampai saudaranya itu meninggalkan (mengizinkannya).” (HR Muslim)
Dari Salman al-Farisi ra. –diantara perkataannya- : “Jika kamu mampu, janganlah sekali-sekali kamu merupakan orang pertama yang masuk pasar dan orang yang terakhir yang keluar darinya. Sebab, pasar adalah medan pertemuan setan dan di sana ditegakkan bendera setan.” (HR Muslim)
Sementara itu al-Burqaniy meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dari Salman yang berkata: “Rasulullah saw. pernah bersabda: ‘Janganlah kamu menjadi orang yang pertama memasuki pasar dan orang terakhir yang keluar dari pasar, di sanalah setan bertelur dan beranak.”
Sementara itu al-Burqaniy meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dari Salman yang berkata: “Rasulullah saw. pernah bersabda: ‘Janganlah kamu menjadi orang yang pertama memasuki pasar dan orang terakhir yang keluar dari pasar, di sanalah setan bertelur dan beranak.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar