Firman Allah: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat.” (an-Nuur: 2)
Dari ‘Aisyah ra. bahwasannya bangsa Quraisy dipusingkan oleh persoalan seorang wanita suku Makhzum yang mencuri, kemudian mereka bertanya: “Siapa lagi yang pantas diutus untuk memintakan keringanan (dispensasi) masalah ini kepada Rasulullah saw.?” Akhirnya mereka berkata: “Siapa lagi yang pantas diutus kecuali Usamah bin Zaid yang kekasih Rasulullah saw. itu.” Maka Usamah menyampaikan hal itu kepada beliau, kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Apakah pantas kamu memerintahkan dispensasi dalam salah satu daripada hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala.” Setelah itu beliau berdiri dan berpidato: “Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah apabila ada seorang terhormat di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkan, dan apabila ada orang lemah di antara mereka yang mencuri maka dilaksanakanlah hukum itu kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad saw. itu mencuri aku pasti akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Maka berubahlah wajah Rasulullah saw. dan bersabda: “Apakah pantas kamu memintakan dispensasi dalam salah satu daripada hukuman-hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah?” Kemudian Usamah berkata: “Wahai Rasulallah, mohonkanlah ampunan untuk diriku.” Kemudian beliau memerintahkan untuk mendatangkan perempuan yanng mencuri itu kemudian dipotong tangannya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar