Kamis, 17 Oktober 2013

Haram Menangguhkan Utang bagi Orang yang Mampu

Firman Allah: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (an-Nisaa’: 58)
Firman Allah: “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya).” (al-Baqarah: 283)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Penangguhan orang yang berkecukupan adalah dhalim. Dan apabila salah seorang di antara kalian dipindahkan utangnya kepada orang lain, maka hendaklah ia suka memindahkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar