Kamis, 17 Oktober 2013

Keutamaan Bermurah Hati dalam Berjual Beli dan Utang

Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; al-Qur’an – hadits

Allah berfirman: “Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 215)

Allah berfirman: “Hai kaum-Ku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.” (Hud: 85)

Allah berfirman: “kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?” (al-Muthaffifiin: 1-6)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya ada seseorang datang kepada Nabi saw. untuk menagih utang. Kemudian ia berkata keras kepada beliau sehingga para shahabat bermaksud untuk memukulnya, tetapi Rasulullah saw. bersabda: “Biarkanlah, karena bagi orang yang mempunyai hak itu ada kebebasan untuk berbicara.” Kemudian beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya unta yang umurnya sama dengan unta yang aku hutang.” Para shahabat menjawab: “Wahai Rasulallah, kami tidak mendapatkan unta yang umurnya sama, kami hanya mendapatkan unta yang umurnya lebih tua.” Beliau bersabda: “Berikanlah unta itu, karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik membayar utang.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang bermurah hati sewaktu menjual, bermurah hati sewaktu membeli, dan bermurah hati sewaktu menagih hutang.” (HR Bukhari)

Dari Abu Qatadah ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang ingin diselamatkan Allah dari kesulitan-kesulitan hari kiamat, maka hendaklah ia mempermudah orang miskin, atau hendaklah ia membebaskan utang orang miskin.” (HR Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Ada seseorang yang biasa memberi utang kepada orang-orang dan selalu berkata kepada pelayannya: Jika kamu mendatangi [menagih] orang tidak tidak bisa membayar, maka maafkanlah dia, semoga Allah mamaafkan kami. Sehingga apabila berhadapan dengan Allah maka Allah memaafkan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Mas’ud al-Badriy ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Ada seorang laki-laki yang dihisab di hari kiamat yang dahulu, ternyata tidak mempunyai amal kebaikan sedikitpun, hanya saja dia adalah orang kaya yang biasa memberi utang kepada orang-orang, dan ia menyuruh pelayan-pelayannya untuk memaafkan orang yang tidak bisa membayar utangnya, kemudian Allah Ta’ala berfirman: ‘Kami lebih pantas memaafkannya, maka maafkanlah orang itu.’” (HR Muslim)

Dari Khudzaifah ra. ia berkata: Apabila salah seorang dari hamba-hamba Allah yang telah dikaruniai kekayaan dihadapkan kepada Allah, dan Allah bertanya kepadanya: “Apa yang telah kamu lakukan terhadap kekayaanmu di dunia?” Khudzaifah berkata: “Mereka tidak dapat menyembunyikan apapun di hadapan Allah.” Kemudian orang itu menjawab: “Wahai Rabb-ku, Engkau telah mengaruniakan harta kekayaan, dan saya mengadakan hubungan dagang dengan sesama manusia, saya biasa bersikap lunak dimana bila saya memberikan keringanan kepada orang yang kaya dan menangguhkan orang yang miskin.” Allah Ta’ala lantas berfirman: “Aku yang lebih pantas untuk berbuat seperti itu, maafkanlah hamba-Ku.” Kemudian Uqbah bin Amir dan Abu Mas’ud ra. berkata: “Memang demikianlah yang kami dengar dari lisan Rasulullah saw.” (HR Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa menangguhkan utang yang belum bisa membayar atau membebaskannya, maka kelak di hari kiamat Allah memberi naungan di bawah naungan ‘Arsy yang waktu itu tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR Turmudzi)

Dari Jabir ra. bahwasannya Nabi saw. membeli seekor unta, kemudian beliau menimbang harganya dan melebihinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Syufan Suwaid bin Qais ra. ia berkata: Saya dan Mukarramah al-Badiy membawa dagangan dari Hajar, kemudian Nabi saw. datang kepada kami dan menawar beberapa celana, saya mempunyai tukang timbang yang saya gaji, kemudian Nabi bersabda: “Timbanglah dan lebihi.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar