Kamis, 17 Oktober 2013

Haram Mengumpat Orang Islam

Firman Allah: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka itu telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (al-Ahzab: 58)
Dari Umar bin Khaththab ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila ada seorang Muslim mengatakan kepada saudaranya: ‘Hai Kafir.’ Maka salah seorang di antara dua orang itu menjadi kafir. Apabila orang yang dikatakan itu memang kafir, tetapi jika orang yang dikatakan itu tidak kafir maka ucapan itu kembali kepada yang mengucapkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Dzarr ra. bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memanggil seseorang dengan ‘kafir’ atau ‘musuh Allah’ padahal orang yang dipanggilnya tidak demikian, maka hal itu akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Mas’ud ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Mencaci maki orang Islam adalah suatu kefasikan, dan membunuh orang Islam adalah kekafiran.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Dzarr bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Seseorang yang melempar tuduhan (mengatakan) kepada orang lain dengan sebutan fasik atau kafir, pasti ucapan itu terbalik kepadanya, apabila temannya (yang dikatai) tidaklah demikian (tidak fasik atau kafir).” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Dua orang yang saling mencaci, dosa cacian yang mereka ucapkan dilimpahkan kepada mereka berdua, sampai orang yang teraniaya (orang yang mulai dimaki) melampaui batas.” (HR Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang menuduh budaknya dengan berzina, maka nanti pada hari kiamat ia akan dihukum dera, kecuali bila budaknya itu benar-benar berzina.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Ada seseorang yang minum-minuman keras dibawa kehadapan Nabi saw. kemudian beliau bersabda: “Pukullah orang ini.” Abu Hurairah berkata: “Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya dan ada yang memukul dengan kainnya.” Ketika ia beranjak untuk pergi, ada seseorang berkata: “Semoga Allah merendahkan harga dirimu.” Kemudian beliau bersabda: “Janganlah kalian berkata seperti itu, janganlah kalian membantu setan dalam merusak nama baiknya.” (HR Bukhari)
Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian memaki orang-orang mati, karena mereka sudah sampai pada amal yang mereka persembahkan (karena itu tidak ada gunanya memaki mereka)” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra. dengan menyitir firman Allah yang berbunyi: “Kuntum khaira ummatin ukhrijat lin naas (“Kamu sekalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia).” Ia berkata: “Sebaik-baik manusia di tengah-tengah manusia adalah mereka yang datang dengan leher yang dirantai, kemudian mereka masuk Islam.” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung kagum terhadap orang-orang yang dipaksa masuk surga dengan rantai.” (HR Bukhari)
Maksudnya, mereka ditawan dan diikat dengan rantai kemudian masuk Islam dan masuk surga.

Haram Menggambar Binatang

Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar itu nanti pada hari kiamat akan disiksa, dimana dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kamu buat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. datang dari bepergian, sedang di rumah saya terdapat sebuah tabir yang ada lukisannya, setelah Rasulullah saw. melihatnya maka berubahlah wajah beliau seraya bersabda: “Wahai ‘Aisyah, sekeras-keras siksa Allah pada hari kiamat yaitu terhadap orang-orang yang menyaingi ciptaan Allah.” ‘Aisyah berkata: “Kemudian saya memotong-motong (lukisan itu) dan menjadikannya satu ada dua bantal.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Setiap orang yang menggambar berada di neraka, dimana setiap gambar yang pernah dibuatnya itu diberi nafas (dihidupkan) kemudian menyiksa orang yang menggambarnya, di dalam neraka jahanam.”
Ibnu Abbas berkata: “Apabila kamu terpaksa harus menggambar, maka gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang menggambar sesuatu yang bernyawa di dunia, maka nanti pada hari kiamat dituntut untuk meniupkan roh ke dalamnya, padahal dia tidak akan mampu untuk meniupnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya siksaan Allah yang paling keras (berat) pada hari kiamat nanti, yaitu terhadap orang-orang yang suka menggambar.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Siapakah yang lebih dhalim daripada orang yang mencoba-coba untuk mencipta seperti ciptaan-Ku? Cobalah mereka menciptakan sebutir biji jagung, atau cobalah mereka menciptakan sebutir biji tumbuh-tumbuhan, atau cobalah mereka menciptakan sebutir gandum.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Thalhah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Malaikat itu tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Jibril a.s. berjanji kepada Rasulullah saw. untuk datang, tetapi ketika ditunggu-tunggu Jibril belum datang juga, Rasulullah merasa gelisah dan keluar, kemudian beliau bertemu dengan Jibril lantas beliau mengadu kepadanya dan Jibril menjawab: “Sesungguhnya saya tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (HR Bukhari)
Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Jibril a.s berjanji kepada Rasulullah saw. untuk datang pada suatu saat, maka setelah tiba pada saat yang ditentukan Jibril belum juga datang.” ‘Aisyah berkata lagi: “Sambil meletakkan tongkat yang ada di tanganya beliau bersabda: ‘Allah dan utusan-Nya tidak mungkin menyelisihi janji.’ Kemudian beliau menoleh, tiba-tiba ada anjing berlari-lari di bawah ranjangnya, lantas beliau bertanya: ‘Sejak kapan anjing itu masuk?’ Saya [‘Aisyah] menjawab: ‘Demi Allah, saya tidak mengetahuinya.’ Maka beliau menyuruh untuk mengeluarkan anjing itu. Kemudian datanglah Jibril a.s, lantas Rasulullah bersabda kepadanya: ‘Engkau telah berjanji kepada saya, saya telah lama menanti engkau, tetapi engkau belum juga datang.’ Kemudian Jibril menjawab: ‘Anjing yang berada di rumahmu yang mencegah saya untuk masuk. Sesungguhnya saya tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.’” (HR Muslim)
Dari Abul Hayya (Hayyan) bin Hushain berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepada saya: “Maukah kamu saya utus sebagaimana Rasulullah mengutus saya? Yaitu janganlah kamu meninggalkan gambar melainkan kamu sobek, dan janganlah kamu membiarkan kuburan menjulang tinggi melainkan kamu ratakan.” (HR Muslim)

Haram Memelihara Anjing

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain untuk berburu atau untuk menjaga ternak, maka pahalanya akan dikurangi dua girath setiap hari.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan: “Dikurangi satu qirath.”
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing, maka sesungguhnya kebaikannya akan dikurangi satu qirath setiap hari, kecuali anjing itu untuk menjaga tanaman atau ternak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim dikatakan: “Barangsiapa memelihara anjing bukan untuk berburu dan bukan untuk menjaga ternak atau kebun, maka sesungguhnya pahalanya akan dikurangi dua qirath setiap hari.”
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Malaikat itu tidak mau bersama rombongan yang ada anjing atau genta.” (HR Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Nabi saw. bersabda: “Genta itu termasuk salah satu dari seruling-seruling setan.” (HR Abu Dawud)
Dari Umar ra. ia berkata: “Rasulullah saw. telah melarang mengendarai unta yang suka makan kotorannya.” (HR Abu Dawud)

Haram Mendiamkan Sesama Muslim Lebih dari Tiga Hari

Firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu.” (al-Hujurat: 10)
Firman Allah: “Janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2)
Dari Anas ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian saling memutuskan tali persaudaraan, janganlah saling membelakangi, janganlah saling membenci, dan janganlah saling menghasud. Jadilah kaliah hamba Allah yang bersaudara. Dan tidaklah dihalalkan bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Ayyub ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Tidak dihalalkan bagi seorang Muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, apabila keduanya bertemu masing-masing saling membuang muka. Adapun yang paling baik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Amal-amal perbuatan itu dihadapkan setiap hari Senin dan Kamis, kemudian Allah mengampuni setiap dosa orang yang tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, kecuali seseorang yang berselisih dengan saudaranya, dimana Allah berfirman: ‘Tunggulah dua orang ini sampai damai kembali.’” (HR Muslim)
Dari Jabi ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya setan telah berputus asa untuk bisa disembah di Jazirah Arab, tetapi setan akan selalu merusak hubungan baik di antara sesama bangsa Arab.” (HR Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak dihalalkan bagi setiap Muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian ia mati maka ia masuk neraka.” (HR Abu Dawud)
Dari Abu Khiras (Hadrad) bin Abu Hadrad al-Aslamiy, dan ada yang menyebutnya dengan ash-Shahabiy ra. bahwasannya ia mendengar Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka ia seperti menumpahkan darahnya.” (HR Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Tidak dihalalkan bagi seorang Mukmin untuk mendiamkan sesama Mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lebih dari tiga hari, maka hendaklah salah seorang dari mereka berdua menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain. Apabila yang lain mau menjawab salamnya, maka keduanya telah sama-sama mendapatkan pahala. Tetapi apabila yang satu tidak mau menjawab salamnya, maka ia telah memborong dosa dan orang yang mengucapkan salam itu tidak bisa dikatakan mendiamkannya.” (HR Abu Dawud)
Abu Dawud berkata: “Apabila dalam mendiamkannya itu karena Allah Ta’ala, maka ia tidak termasuk dalam hal ini (mendiamkan).”

Haram Mendiamkan Sesama Muslim Lebih dari Tiga Hari

Firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu.” (al-Hujurat: 10)
Firman Allah: “Janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2)
Dari Anas ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian saling memutuskan tali persaudaraan, janganlah saling membelakangi, janganlah saling membenci, dan janganlah saling menghasud. Jadilah kaliah hamba Allah yang bersaudara. Dan tidaklah dihalalkan bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Ayyub ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Tidak dihalalkan bagi seorang Muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, apabila keduanya bertemu masing-masing saling membuang muka. Adapun yang paling baik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Amal-amal perbuatan itu dihadapkan setiap hari Senin dan Kamis, kemudian Allah mengampuni setiap dosa orang yang tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, kecuali seseorang yang berselisih dengan saudaranya, dimana Allah berfirman: ‘Tunggulah dua orang ini sampai damai kembali.’” (HR Muslim)
Dari Jabi ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya setan telah berputus asa untuk bisa disembah di Jazirah Arab, tetapi setan akan selalu merusak hubungan baik di antara sesama bangsa Arab.” (HR Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak dihalalkan bagi setiap Muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian ia mati maka ia masuk neraka.” (HR Abu Dawud)
Dari Abu Khiras (Hadrad) bin Abu Hadrad al-Aslamiy, dan ada yang menyebutnya dengan ash-Shahabiy ra. bahwasannya ia mendengar Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka ia seperti menumpahkan darahnya.” (HR Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Tidak dihalalkan bagi seorang Mukmin untuk mendiamkan sesama Mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lebih dari tiga hari, maka hendaklah salah seorang dari mereka berdua menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain. Apabila yang lain mau menjawab salamnya, maka keduanya telah sama-sama mendapatkan pahala. Tetapi apabila yang satu tidak mau menjawab salamnya, maka ia telah memborong dosa dan orang yang mengucapkan salam itu tidak bisa dikatakan mendiamkannya.” (HR Abu Dawud)
Abu Dawud berkata: “Apabila dalam mendiamkannya itu karena Allah Ta’ala, maka ia tidak termasuk dalam hal ini (mendiamkan).”

Haram Menangguhkan Utang bagi Orang yang Mampu

Firman Allah: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (an-Nisaa’: 58)
Firman Allah: “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya).” (al-Baqarah: 283)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Penangguhan orang yang berkecukupan adalah dhalim. Dan apabila salah seorang di antara kalian dipindahkan utangnya kepada orang lain, maka hendaklah ia suka memindahkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Haram Memakai Bejana Emas dan Perak

Dari Ummu Salamah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang minum menggunakan bejana perak, bagaikan menuangkan apai neraka ke dalam perutnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya orang yang makan atau minum dengan menggunakan wadah perak dan emas..”
Dari Hudzaifah ra. ia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw. melarang kami memakai sutera yang halus dan sutera yang kasar dan minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak. Beliau bersabda: “Itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Hudzaifah ra. dikatakan, bahwasannya Hudzaifah berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian memakai sutera baik yang halus maupun yang kasar. Dan janganlah kalian minum menggunakan wadah dari emas dan perak, serta janganlah kalian makan dengan menggunakan piring dari emas dan perak.”
Dari Anas bin Sirin berkata: “Ketika saya bersama Anas bin Malik ra. ke rumah seorang majusi, disitu dijamu dengan faludzaj (roti yang dimasak dengan tepung, air dan madu) pada bejana yang terbuat dari perak, tetapi Anas tidak mau memakannya. Kemudian Anas berkata kepada orang majusi itu: “Pindahkanlah.” Maka orang majusi itu memindahkannya pada bejana yang terbuat dari kayu, lalu dihidangkannya. Lalu Anas memakannya.” (HR Baihaqi)