Senin, 28 Oktober 2013

Haram Orang Laki-laki Memakai Pakaian yang Dicelup


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; al-Qur’an – Hadits

Dari Anas ra. ia berkata: “Nabi saw. melarang orang laki-laki memakai pakaian yang dicelup seperti za’faran.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra. ia berkata: Nabi saw. melihat saya memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning, kemudian beliau bertanya: “Apakah ibumu yang menyuruh kamu memakai pakaian seperti itu?” Saya berkata: “Apakah saya harus membasuhnya?” Beliau berkata: “Bahkan bakarlah kedua pakaian itu.”
Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Sesungguhnya pakaian seperti itu adalah termasuk pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar