Senin, 28 Oktober 2013

Haram Perempuan Berkabung Melebihi Tiga Hari; dan wewangian


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; Hadits

Dari Zainab binti Abu Salamah ra. ia bercerita: “Saya datang ke rumah Ummu Habibah ra. –istri Nabi saw.- yakni Abu Sufyan bin Harb. Ra [wafat]. Ummu Habibah minta diambilkan minyak wangi yang kuning warnanya atau selainnya, maka seorang jariyah (budak perempuan) meminyakinya dengan minyak itu, kemudian juga mengolesi kedua pipinya. Lalu Ummu Habibah berkata: “Demi Allah, sedikitpun saya tidak memerlukan wewangian. Hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Tidak halal bagi perempuan yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung atas orang mati lebih dari tiga malam, kecuali berkabung atas suaminya selama empat bulan sepuluh hari.’”
Zainab binti Salamah melanjutkan: “Beberapa waktu kemudian saya datang kepada Zainab binti Jashy ra. ketika saudaranya wafat. Ia juga minta diambilkan wewangian dan mengusapkannya lalu berkata: “Demi Allah saya tidak memerlukan wewangian ini, karena saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar: ‘Tidak halal bagi perempuan yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung atas orang mati lebih dari tiga malam, kecuali berkabung atas suaminya selama empat bulan sepuluh hari.’”

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa ditawari harum-haruman maka janganlah ia menolak, karena sesungguhnya harum-haruman itu ringan dibawa lagi pula harum baunya.” (HR Muslim)

Dari Anas bin Malik ra. bahwasannya Nabi saw. tidak pernah menolak harum-haruman.” (HR Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar