Sabtu, 26 Oktober 2013

Larangan Menipu


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; al-Qur’an – Hadits

Firman Allah: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan yang nyata.” (al-Ahzab: 58)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami (durhaka keluar dari jamaah kaum Muslimin), bukanlah termasuk golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka bukanlah termasuk golongan kami.” (HR Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan, suatu ketika Rasulullah saw. lewat pada setumpukan makanan, lalu beliau memasukkan tangan beliau ke dalam makanan itu. Tangan beliau menemukan kelembaban (kebasahan), beliau bertanya: “Apa ini, hai pemilik makanan?” Pemilik makanan menjawab: “Terkena hujan wahai Rasulallah.” Rasulullah saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu letakkan di atas makanan, sehingga orang-orang mengetahuinya (dan tidak tertipu, kelihatannya kering tapi di bawah basah). Barangsiapa berbuat curang kepada kami, maka bukanlah termasuk golongan kami.”

Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menawar barang dagangan dengan maksud untuk menipu orang lain.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. melarang menawar barang dengan maksud untuk menipu orang lain.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Bahwasannya ada seseorang bercerita kepada Rasulullah saw. bahwa dirinya ditipu di dalam berjual beli, kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang berjual beli, maka katakanlah tidak boleh ada penipuan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengganggu dan menipu istri atau budak orang lain, maka bukanlah ia termasuk golongan kami.” (HR Abu Dawud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar