Sabtu, 26 Oktober 2013

Makruh Berbicara Sesudah Shalat Isya’


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; Hadits

Yang dimaksud makruh berbicara sesudah shalat isya’ adalah sebagai berikut:
1. Jika yang dibicarakan itu termasuk hal yang boleh dibicarakan ada waktu selain sesudah shalat isya’, maka membicarakannya sesudah shalat isya’ diperbolehkan
2. Jika hal yang dibicarakan itu termasuk perkara yang diharamkan atau dimakruhkan dibicarakan pada waktu selain sesudah shalat isya’, maka membicarakannya sesudah shalat isya’ hukumnya sangat diharamkan dan dimakruhkan.
3. Jika hal yang dibicarakan itu termasuk perkara yang baik, seperti membicarakan pengajian, membicarakan hikayat-hikayat orang shalih, mengajarkan akhlak-akhlak mulia, berbincang-bincang dengan tamu dan orang yang berkepentingan, maka berbicara hal-hal yang seperti itu tidak dimakruhkan, bahkan disunahkan.

Dari Barzah ra. bahwasannya Rasulullah saw. tidak suka tidur sebelum shalat isya’ dan tidak suka berbicara sesudah shalat isya’ (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya pada waktu Rasulullah saw. shalat isya’ pada akhir hidupnya, ketika selesai salam beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian tentang malami ini? Sesungguhnya seratus tahun lagi tidak ada seorang pun dari orang-orang yang sekarang ini hidup.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Anas ra. bahwasannya para shahabat menanti-nanti kedatangan Nabi saw. dan beliau datang kepada mereka menjelang tengah malam, lantas mengimami shalat isya’, kemudian beliau berpidato, dimana beliau bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya orang-orang telah shalat dan telah tidur, sungguh kalian dicatat selalu mengerjakan shalat selama kalian menantikan shalat.” (HR Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar