Sabtu, 26 Oktober 2013

Makruh Menarik Kembali Sesuatu yang Telah Diberikan


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; Hadits

Dari Ibnu Abbas ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang menarik kembali permberiannya, bagaikan anjing yang memakan muntahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan: “Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya, bagaikan anjing yang muntah kemudian mencari kembali tumpahannya (muntahnya), lantas dimakannya.”
Dalam riwayat lain dikatakan: “Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah bagaikan orang yang memakan muntahnya.”

Dari Umar bin Kaththab ra. ia berkata: Saya menyedekahkan seekor kuda kepada orang yang berjuang di jalan Allah, tetapi kuda itu disia-siakan olehnya, maka saya bermaksud membelinya dan saya berprasangka bahwa ia mau menjualnya dengan harga yang murah, kemudian saya menanyakan hal itu kepada Nabi saw. beliau lantas bersabda: “Janganlah kamu membeli dan janganlah kamu menarik kembali sedekahmu itu, walaupun ia memberikannya kepadamu dengan harga satu dirham. Karena sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya, bagaikan orang yang memakan kembali muntahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar