Rabu, 30 Oktober 2013

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Hasyr (2)


Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Hasyr (Pengusiran)
Surah Madaniyyah; surah ke 59: 24 ayat

Firman Allah: yukhrijuuna buyuutaHum bi aidiiHim wa aidil mu’miniina (“Mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman.”) penafsiran ayat ini telah dikemukakan sebelumnya oleh Ibnu Ishaq, yaitu mereka mencopot semua benda-benda yang mereka anggap bagus dari atap-atap dan pintu-pintu rumah mereka, kemudian mereka membawanya di atas punggung unta-unta mereka.
Fa’tabiruu yaa ulil abshaar (“Maka ambillah [kejadian itu] untuk menjadi pelajaran hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”)

Firman Allah: walau laa ang kataballaaHu ‘alaiHimul jalaa-a la’adzdzabaHum fid dun-yaa (“Dan jikalau tidaklah karena Allah telah menetapkan pengusiran terhadap mereka benar-benar Allah akan mengadzab mereka di dunia.”) maksudnya, seandainya Allah tidak menetapkan pengusiran mereka dari negeri dan harta benda mereka, pasti bagi mereka siksaan lain di sisi Allah, berupa pembunuhan, penawanan, dan lain-lain. Demikian yang dikemukakan oleh az-Zuhri dari ‘Urwah, as-Suddi, dan Ibnu Zaid; karena Allah telah menetapkan bagi mereka bahwa Dia akan mengadzab mereka di dunia, selain siksaan yang telah disediakan bagi mereka di akhirat kelak, berupa siksaan yang sangat pedih di dalam neraka jahanam.
Qatadah mengatakan: “Kata aljalaa’ berarti pengusiran orang dari suatu negeri ke negeri lain.”

Firman Allah: wa laHum fil aakhirati ‘adzaabun naar (“Dan bagi mereka di akhirat adzab neraka”) yakni suatu keputusan yang sudah pasti dan tidak dapat diganggu gugat”)

Firman-Nya: dzaalika bi annaHum syaaqqullaaaHa wa rasuulaHu (“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.”) maksudnya, Allah Ta’ala melakukan hal tersebut kepada mereka dan menguasakan Rasul-Nya dan juga orang mukmin atas mereka, karena mereka menentang Allah dan Rasul-Nya, serta mendustakan apa yang telah diturunkan-Nya kepada para Rasul-Nya yang terdahulu mengenai kabar gembira tentang kedatangan Muhammad saw. padahal mereka mengetahui beritu itu secara persis, sebagaimana mereka mengetahui benar anak-anak mereka.
Wa may yusaaqqillaaHa fa innallaaHa syadiidul ‘iqaab (“Barangsiapa yang menentang Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Dan firman-Nya: maa qatha’tum mil liinatin au taraktumuuHaa qaa-imatan ‘alaa ushuuliHaa fabi-idznillaaHi waliyukhziyal faasiqiin (“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma [milik orang-orang kafir] atau yang kamu biarkan [tumbuh] berdiri di atas pokoknya, maka [semua itu] dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.”) al-liin adalah satu macam kurma yang bagus. Abu ‘Ubaidah berkata: “Yaitu jenis kurma yang berbeda dari kurma ‘ajwah dan burni.” Banyak ahli tafsir yang mengatakan: “Kata al-liinah berarti aneka macam kurma selain ‘ajwah.”

Mengenai firman Allah: maa qatha’tum mil liinatin au taraktumuuHaa qaa-imatan ‘alaa ushuuliHaa fabi-idznillaaHi waliyukhziyal faasiqiin (“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma [milik orang-orang kafir] atau yang kamu biarkan [tumbuh] berdiri di atas pokoknya, maka [semua itu] dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.”) Imam an-Nasa-i meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Mereka diperintahkan untuk turun dari benteng-benteng mereka dan menebang pohon-pohon kurma mereka. Sehingga terbersit kekhawatiran dalam hati mereka, lalu kaum muslimin berkata: ‘Kita telah menebang sebagian dan kita biarkan sebagian lainnya. Karena itu, kita tanyakan kepada Rasulullah saw. apakah kita akan mendapat pahala dari penebangan ini, dan apakah kita akan berdosa bila kita membiarkannya?’” kemudian Allah menurunkan firman-Nya: maa qatha’tum mil liinatin (“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma.”)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah saw. pernah menebangi dan membakar pohon kurma bani Nadhir. Dalam hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab ash-Shahihain, dari riwayat Musa bin ‘Uqbah. Dan lafadz Imam al-Bukhari dari Ibnu ‘Umar, ia bercerita: Bani an-Nadhir dan bani Quraidhah telah menyerang Nabi saw., maka beliau mengusir bani Nadhir dan membiarkan bani Quraidhah tetap tinggal di tempat. Tetapi kemudian bani Quraidhah melancarkan peperangan, lalu beliau membunuh kaum laki-laki dari mereka, menawan dan membagikan kaum wanita, anak-anak, dan harta benda mereka kepada kaum muslimin. Kecuali sebagian dari mereka menyusul Nabi saw. lalu beliau memberikan perlindungan kepada mereka dan merekapun menyatakan masuk Islam. Beliau telah mengusir orang-orang Yahudi Madinah seluruhnya, yaitu bani Qainuqa’, mereka adalah sanak famili ‘Abdullah bin Salam; Yahudi bani Haritsah dan semua Yahudi yang ada di Madinah.”

Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Qurtaibah, dari al-Laits bin Sa’ad, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah saw. pernah membakar dan menebangi pohon-pohon kurma Bani an-Nadhir, yaitu di Buwairah. Maka Allah swt. dalam peristiwa itu menurunkan ayat: maa qatha’tum mil liinatin au taraktumuuHaa qaa-imatan ‘alaa ushuuliHaa fabi-idznillaaHi waliyukhziyal faasiqiin (“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma [milik orang-orang kafir] atau yang kamu biarkan [tumbuh] berdiri di atas pokoknya, maka [semua itu] dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.”)

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Juwairiyah bin Asma’, dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah saw. pernah membakar dan menebangi pohon-pohon kurma Bani an-Nadhir, yaitu di Buwairah. Dan mengenai hal tersebut, Hasan bin Tsabit mengungkapkan kepada Juwairiyah:
“Adalah penghinaan terhadap tokoh Bani Lu-ay,
Kebakaran yang menyala-nyala di Buwairah.”
Maka Abu Sufyan bin al-Harits menjawab:
“Semoga Allah melestarikan kebaikannya,
Dan semoga api membakar sekelilingnya.
Kamu akan tahu, siapakah di antara kami yang terputus
Darinya [Buwairah],
Dan kalian juga akan tahu, di bumi kami manakah
Yang menyengsarakan?”

Demikianlah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Dalam masalah ini, Ibnu Ishaq telah menyebutkan sya’ir yang cukup banyak, yang di dalamnya terdapat etika, nasehat, hikmah, dan pelajaran yang berkenaan dengan kisah tersebut.

Ibnu Ishaq mengatkan: “Peristiwa bani an-Nadhir terjadi setelah peristiwa Uhud dan Sumur Ma’munah.” Dan Imam al-Bukhari menceritakan dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, bahwa ia mengatakan: “Peristiwa Bani an-Nadhir terjadi enam bulan setelah perang Badar.”

Bersambung ke bagian 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar