Selasa, 12 November 2013

Ghibah yang Diperbolehkan


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; hadits

Ghibah (menggunjing) diperbolehkan apabila mencapai tujuan yang dibenarkan oleh syara’, dimana tujuan itu tidak akan tercapai kecuali dengan jalan ghibah. Yakni ada enam:

1. Untuk mengadukan orang yang menganiaya kepada penguasa atau wali hakim. Misalnya orang yang dianiaya itu mengatakan: “Si fulan menganiaya saya dengan demikian.”

2. Minta tolong untuk mengubah (melenyapkan) orang yang berbuat kemungkaran dan mengembalikannya ke jalan yang benar. Misalnya seseorang berkata kepada orang yang diharapkan mampu membantu melenyapkan kemungkaran: “Si fulan berbuat begini.” Dan lain sebagainya, dengan maksud untuk melenyapkan kemungkaran.

3. Minta fatwa (nasehat). Misalnya seseorang berkata kepada mufti (yang memberi nasehat): “Saya diperlakukan begini, oleh bapak saya, saudara saya dan istri saya, atau oleh si fulan; lalu bagamana sebaiknya?”

4. Memberi peringatan atau nasehat kepada kaum muslimin, agar tidak terjerumus ke dalam kejahatan.

5. Dengan terus terang menegur orang yang melakukan kafasikan dengan terus terang seperti menegur orang yang meminum minuman keras, merampas harta orang lain, orang yang menerapkan kebatilan dan lain sebagainya.

6. Memberi penjelasan atau pengertian, misalnya ada seseorang yang lebih dikenal dengan gelar: “Si Buta, Si Tuli, Si Bisu.” Dan lain sebagainya. Dalam hal ini seseorang diperbolehkan menyebutnya dengan gelar tetapi tidak bermaksud mengejek atau menghina, kalau bisa hendaknya dihindari menyebut gelar-gelar semacam itu. Enam hal di atas telah disepakati oleh para ulama berlandaskan hadist-hadits yang shahih berikut ini:

Dari ‘Aisyah ra. bahwasannya ada seseorang minta izin kepada Nabi saw. kemudian beliau bersabda: “Berilah izin orang ini, ia adalah orang yang sangat jahat di tengah-tengah keluarganya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Aku tidak mengira sedikitpun kalau si fulan dan si fulan itu mengetahui tengang agama kami.” (HR Bukhari)

Dari Fathimah binti Qais ra. ia berkata: Saya datang kepada Nabi saw. dan berkata: “Sesungguhny saya telah dilamar oleh Abu Jahm dan Mu’awiyah.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Adapun Mu’awiyah ialah orang yang miskin yang tidak mempunyai harta kekayaan, dan Abu Jahm itu tidak pernah menaruh tongkat dari bahunya (orang yang suka memukul).” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim dikatakan: “Adapun Abul Jahm ia adalah orang yang suka memukul istri.”

Dari Zaid bin Arqam ra. ia berkata: Ketika kami berada dalam perjalanan bersama Rasulullah saw. tiba-tiba rombongan itu mendapat kesulitan, kemudian Abdullah bin Ubay berkata: “Janganlah kalian membantu orang-orang yang bersama Rasulullah saw. sehingga mereka meninggalkan tempat ini. Seandainya kami telah sampai itu mengusir orang-orang yang rendahan.” Kemudian saya datang kepada Rasulullah saw. dan menyampaikan hal itu, beliau lantas mengutus seseorang untuk memanggil Abdullah bin Ubay tetapi ia tidak mengakui terhadap apa yang telah diperbuatnya dan ia menguatkan pengakuannya itu dengan sumpah, sehingga orang-orang disitu mengatkan: “Zaid telah berdusta kepada Rasulullah saw.” maka betapa sedihnya hatiku di dalam menanggapi apa yang mereka katakan. Akhirnya Allah Ta’ala menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya untuk membenarkan saya, yang berbunyi: “Idzaa jaa-akal munaafiquuna… dan seterusnya. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka agar mereka mau memohon ampun, tetapi mereka menggelengkan kepala.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: Hindun yang istri Abu Sufyan itu berkata kepada Nabi saw.: “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah suami yang kikir. Ia tidak pernah memberi belanja yang cukup bagi saya dan anak saya, kecuali apabila saya mengambil tanpa sepengetahuannya.” Beliau bersabda: “Ambillah belanja yang cukup untuk kamu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Ada tiga macam orang yang terkena laknat Allah SWT iaitu seorang yang membenci kedua ibu bapanya, seseorang yang berusaha menceraikan sepasang suami isteri, kemudian setelah isteri tersebut dicerai ia menggantikannya sebagai suaminya dan seseorang yang berusaha agar orang-orang mukmin saling membenci dan saling mendengki antara sesamanya dengan hasutan-hasutannya". (Hadis Riwayat Ad Dailami daripada Umar r.a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar