Jumat, 18 Oktober 2013

Hukum Menggunakan Bejana Emas atau Perak

Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; Hadits

Dari Anas ra. ia berkata: “Ketika tiba shalat, berdirilah orang-orang sekitarnya dan yang masih berada di rumah untuk berwudlu. Kemudian dihaturkan kepada Rasulullah saw. sebuah bejana (tempat air) dari batu berukuran kecil yang tidak cukup untuk membentangkan telapak tangan. Maka beliau mencelupkan tangannya ke dalam air dan mancurlah air dari jari-jari beliau. Sehingga semua shahabat dapat berwudlu.” Orang-orang bertanya kepada Anas: “Berapakah jumlah kalian pada waktu itu?” Anas menjawab: “Delapan puluh orang lebih.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abdullah bin Zaid ra. ia berkata: “Nabi saw. datang ke tempat kami. Kemudian kami menuangkan air dari bejana kuningan, beliau lantas berwudlu.” (HR Bukhari)

Dari Jabir ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersama seorang shahabat memasuki rumah seorang shahabat Anshar, seraya bertanya: “Adakah padamu air yang telah tersaring dalam qirbah [tempat air] tadi malam? Kalau tidak ada kami akan menghirup dari tempat air saja.” (HR Bukhari)

Dari Hudzaifah ra. ia berkata: Nabi saw. melarang kami memakai kain sutera, baik yang halus maupun yang tebal. Dan melarang meminum pada bejana yang terbuat dari emas atau perak. Beliau bersabda: “Bejana itu dipakai mereka [orang kafir] di dunia, dan untuk kalian di akhirat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ummu Salamah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang minum menggunakan bejana perak, seolah-olah mencucurkan [memasukkan] dalam perutnya neraka jahanam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim dikatakan: “Orang yang makan atau minum menggunakan bejana emas atau perak.”
Dalam riwayat Muslim yang lain dikatakan: “Siapa saja yang minum menggunakan bejana emas atau perak, seolah-olah mencucurkan [memasukkan] dalam perutnya api dari neraka jahanam.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar