Kamis, 17 Oktober 2013

Larangan Buang Air di Tempat Umum dan di Air yang Tidak Mengalir

Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (a-Ahzab: 58)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Takutlah kalian terhadap dua hal yang terkutuk.” Para shahabat bertanya: “Apakah dua hal yang terkutuk itu?” Rasulullah saw. menjawab: “Yaitu orang yang buang air di jalan umum, atau orang yang buang air di tempat orang berlindung.” (HR Muslim)
Dari Jabi ra. bahwasannya Rasulullah saw. melarang kencing pada air yang tidak mengalir.” (HR Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar