Sabtu, 26 Oktober 2013

Makruh Meludah di Masjid


Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; Hadits

Dari Anas ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan tebusannya adalah menanam (atau membuang) ludahnya itu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ludah itu ditanam apabila lantai masjid berupa tanah atau pasir, apabila lantai masjid berupa ubin maka harus dibersihkan ludahnya.

Dari ‘Aisyah ra. bahwasannya Rasulullah saw. melihat ingus dan ludah atau dahak di tembok kiblat, kemudian beliau mengoreknya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Anas ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya masjid-masjid itu tidak pantas ada air kencing atau sesuatu kotoran walaupun sedikit. Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk dzikir kepada Allah Ta’ala dan untuk membaca al-Qur’an, atau untuk menyampaikan apa yang sudah disabdakan oleh Rasulullah saw.” (HR Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar