Jumat, 18 Oktober 2013

Sunnah Mendahulukan yang Kanan

Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; al-Qur’an- Hadits

Mendahulukan anggota badan bagian kanan dalam segala perbuatan hukumnya sunah. Seperti wudlu, mandi, tayamum, memakai sendal, memakai sepatu, memakai celana, masuk masjid, bersuci dan lain-lain hendaknya mendahulukan anggota badan bagian kanan. Sedangkan yang berlawanan dengan itu: masuk kamar kecil, keluar masjid, melepas pakaian dan lain-lain disunahkan mendahulukan anggota badan sebelah kiri.

Allah berfirman: “Adapun orang-orang yang diberi kitab dari sebelah kanannya, maka ia berkata: Ambillah, bacalah kitabku [ini].” (al-Haqqah: 19)

Allah berfirman: “Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu, dan golongan kiri alangkah sengsaranya golongan kiri itu.” (al-Waqi’ah: 8-9)

Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Rasulullah saw. selalu mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan dalam segala hal. Seperti bersuci, bersisir dan memakai sendal.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Tangan kanan Rasulullah saw. digunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan kirinya untuk istinja’ dan segala hal yang kotor.” (HR Abu Daud)

Dari Ummu Athiyah ra. ia berkata: Nabi saw. bersabda kepada para wanita yang memandikan putrinya (Zainab ra.): “Dahulukan anggota tubuh sebelah kanan, dan anggota-anggota wudlunya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian memakai sendal, dahulukan kaki kanan, dan apabila melepas dahulukan kaki kiri. Anggota sebelah kanan lebih didahulukan, dan dilepasnya belakangan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Hafshah ra. ia berkata: “Rasulullah saw. mempergunakan tangan kanan untuk makan, minum, dan memakai pakaian. Dan mempergunakan tangan kiri untuk selain itu.” (HR Abu Daud)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kalian memakai pakaian, dan berwudlu, maka dahulukan anggota-anggota tubuh sebelah kanan.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Dari Anas ra. ia berkata: Ketika Rasulullah saw. sampai di Mina dan melempar jumrah, kemudian beliau kembali ke rumahnya, dan menyembelih kurban. Lantas berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah ini.” Sambil menunjuk ke kepala sebelah kanan, lalu sebelah kiri. Kemudian membagi-bagikan rambutnya kepada para shahabat. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan: Ketika beliau telah melempar jumrah dan menyembelih ternak untuk kurban, beliau memberikan kepala sebelah kanannya kepada tukang cukur untuk dicukur. Kemudian beliau memanggil Abu Thalhah al-Anshariy ra. dan memberikan rambut itu kepadanya. Setelah itu beliau menyerahkan kepala sebelah kirinya dan bersabda: “Cukurlah ini.” Maka dicukurlah rambut sebelah kiri, kemudian beliau memberikan rambutnya kepada Abu Thalhah dan bersabda: “Bagi-bagikanlah rambut ini kepada para shahabat yang lain.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar